Keluarnya SP di Masakapai Belum Berakhir


Dalam sebuah perjalanan ke daerah, seorang kawan menceritakan pengalamannya menggunakan pesawat City Link. Ia berangkat bertiga dengan salah satunya nondisabilitas. Teman saya menggunakan kursi roda dan rekan teman satunya menggunakan tongkat.
Selepas ia checkin, ada seorang petugas yang membantu, namun ditengah perjalanan sipetugas menyampaikan bahwa nanti ia harus menandatangani surat pernyataan. Mendengar hal itu kawan saya hanya tersenyum sambil pura-pura bertanya maksud dari isi pernyataan tersebut . Petugas tersebut dengan jujur mengatakan bahwa perusahaan tidak bertanggungjawab apabila “bapak” mengalami kerugian/kecelakaan selama penerbangan.

Setelah mendengar paparan singkat si petugas, ia pun mencoba menjelaskan ada apa dibalik surat pernyataan dimaksud.  Kawan saya bilang bahwa dia tidak sedang sakit dan dia juga membeli tiket seperti penumpang lainnya, lantas kenapa dibedakan dari penumpang lainnya? Begitu kawan saya balik bertanya. Namun si petugas tetap ngotot dengan alasan bahwa hal itu adalah prosedur perusahaan.
Dari cerita di atas nampaklah sudah bahwa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di dunia penerbangan belum ada kemajuan. Permintaan maaf dari para direksi maskapai, gugatan pengadilan yang sudah dimenangkan (walau masih dalam proses banding) tidak banyak berpengaruh terhadap perubahan sikap dan pola pikir awak maskapai terhadap penyandang disabilitas.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan c.q. Dirjen Angkutan Udara sepatutnya mulai melakukan penertiban serta memberikan pengarahan kepada semua maskapai domestik agar mereka semua mulai memahami konsep disabilitas. Hal itu bisa dilakukan dengan memberikan pelatihan dengan melibatkan organisasi disabilitas dan juga para pakar disabilitas agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penerbangan memahami apa dan siapa itu disabilitas.
Anehnya kejadian demi kejadian pemaksaan harus menandatangani surat pernyataan hanya dilakukan oleh maskapai dalam negeri, dikarenakan menurut teman – teman yang sering bepergian ke luar negeri tidaklah pernah dihadapkan untuk menandatangani surat pernyataan seperti halnya yang dilakukan oleh maskapai dalam negeri.
Jika benar, maka benar rasanya bahwa Kementerian Perhubungan harus mulai membenahi semua peraturan perusahaan yang menerapkan setiap penyandang disabilitas harus menandatangani surat pernyataan. Terlebih pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang No. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak penyandang disabilitas dan mudah-mudahan tidak lama lagi akan lahir undang-undang yang menjadi operasional dari undang-undang No. 19 tersebut.

Make The Rights Real

Posted from WordPress for Android

Tinggalkan komentar