Koper dan kursi roda tertinggal pesawat

Cerita ini datang dari rekan-rekan kerjaku yang akan melakukan pemantauan pemilu di Kamboja. Rombongan pertama berangkat terlebih dahulu hari Kamis, 25 Mei lalu menggunakan pesawat Malaysia Airlines yang transit di Kuala Lumpur.
Hari Seninnya terdengar kabar kalau mereka tidak bisa berganti pakaian dikarenakan koper baru tiba esok harinya. Atas peristiwa tersebut, tim pertama berpesan kepada tim kedua yang akan menyusul agar pada saat mau berangkat menyiapkan satu stel pakaian di tas kecil  yang bisa dibawa masuk kedalam kabin untuk jaga-jaga. Tim kedua yang berjumlah tiga orang pun mengindahkan himbauan tersebut.
Namun, ketika semalam saya berkirim pesan dengan rekan tim pertama, ia memberikan informasi mnegejutkan jika rekan saya yang pengguna kursi roda, kursi rodanya tertinggal dan baru tiba esok harinya atau tepatnya Rabu, 30 Mei 2012 ini.
Tak terbayang apa yang ada dibenak rekan saya tersebut. Sebelum berangkat ia  mengantisipasi untuk membawa pakain di tas tangan. Namun ternyata yang tertinggal malah kursiroda yang  sangat penting untuk menunjang aktivitasnya. Memang katanya ada kursi roda hotel yang bisa dipakai, namun menggunakan kursi roda sendiri sangatlah nyaman dalam beraktivitas.
Dua kejadian yang menimpa rekan-rekan saya merupakan kisah-kisah perjalanan udara yang bukan terjadi kali ini saja. Banyak kisah lainnya yang serupa bahkan lebih tragisnya ada diantara mereka yang sampai kehilangan barang bawaan.
Semoga setiap maskapai bisa mengubah pelayanannya menjadi lebih baik agar tidak lagi ada konsumen yang dirugikan.

Posted from WordPress for Android

Kenangan dengan Mendiang Ibu Menkes

Mendengar kabar wafatnya  Menteri Kesehatan Ibu Endang Rahayu, membuat hatiku sedih. Sempat terbersit keinginan untuk menjenguk beliau ketika dikabarkan Beliau dirawat di RSCM, namun aku sendiri tengah sakit jadi niat tersebut tidak kunjung terlaksana sampai kabar wafatnya Beliau aku lihat di TV hari ini.

Ada kenangan yang membuat saya bersimpati kepada beliau.

Ditahun 2010 lalu,  aku turut dalam rombongan HWPCI (Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia) yang kini sudah menjadi HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia) dalam rangka audiensi memohon izin untuk survei beberapa rumah sakit dan Puskesmas
di Jakarta.

Lanjut membaca

Menuju DKI 1

Baru kemarin rasanya aku bertemu dua pasang kandidat gubernur DKI untuk menyampaikan beberapa rekomendasi dari teman-teman Penyandang disabilitas. Aku berkesempatan hadir pada saat dilaksanakannya debat kandidat menjelang pemilihan gubernur. Diakhir acara, pasangan Adang-Dani keluar gedung pertamakali dan langsung aku hadang untuk memberikan map yang berisi beberapa rekomendasi.
Berikutnya pasangan Fauzi Bowo dan Priyanto menyusul. Dengan mereka berdua terjadi interaksi dan mengeluarkan beberapa janji diakhir pembicaraan, Fauzi Bowo meminta izin untuk mendorong kursi rodaku keluar gedung. Hal itu dilakukannya di depan para wartawan yang terus mengikutinya. Pada saat mendorong itu ia berjanji mengundangku dan teman-teman jika ia terpilih nanti.

Lanjut membaca

Kenaikan BBM Dapat Berdampak Bertambahnya Anak dengan Disabilitas

Seorang anak sedang dipakaikan alat bantu untuk bisa berjalan.

Belakangan tersiar kabar bahwa pemerintah akan menaikkan harga bahan bakar minyak untuk mengurangi subsidi. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan santunan langsung kepada warga miskin.
Mengetahui kabar tersebut, aksi penolakan sudah terjadi di mana-mana dari mulai mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, serikat pekerja, ibu-ibu rumah tangga pun turut serta turun ke jalan. Kabarnya hari ini, 27 Maret 2012 akan terjadi demomstrasi besar-besaran di sejumlah titik di Jakarta.
Saya tidak ingin terlalu jauh menyikapi aksi yang akan dilakukan oleh berbagai kalangan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa akan ada dampak terhadap peningkatan jumlah anak dengan disabilitas.
Dengan kondisi ekonomi saat ini masih banyak terjadi lumpuh layu kepada anak-anak di pinggiran kota dan beberapa propinsi akibat kekurangan nutrisi.

Lanjut membaca

Nasib Trotoar Ibukota

Beberapa hari lalu saya diminta bantuan
oleh Kompas TV untuk mengambil gambar kondisi trotoar, yang dikaitkan dengan kebutuhan Penyandang disabilitas akan pentingnya trotoar bagi mobilitas sehari-hari.
Start pertama kami menggunakan jalur trotor di Jalan Sabang. Disana sudah ada jalur ubin pemandu bagi teman-teman tunanetra. Sayangnya jalur tersebut tidak lagi bisa digunakan karena sudah dipenuhi motor-motor yang parkir di atasnya. Kondisi ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah ada teguran apapun dari pihak yang berwenang. Mereka cenderung membiarkan suatu pelanggaran terjadi diawalnya sehingga kedepannya akan sangat sulit ketika akan melakukan pembenahan atau perbaikan.

Lanjut membaca

Salinan Putusan

Sore ini alhamdulillah saya bisa mendapatkan salinan  Putusan dari pak Heppy Sebayang.
File ini saya persembahkan untuk teman-teman Penyandang disabilitas. Silahkan diunduh untuk digunakan sebagaimana mestinya.

salam

Turunan Putusan

Jakarta BFT Pertama

image

Suasana Minggu pagi di depan Pasar Festival cukup ramai ketika aku tiba di sana.
Nampak Jaka dan Freeda sudah menunggu kedatangan teman-teman yang akan turut bergabung dalam kegiatan Barrier Free Tourism (BFT).
Aku pun segera bergabung setelah berhasil menuruni ramp yang sangat curam di bagian ujung ramp halte Pasar Festival.
Tak lama satu persatu teman-teman berdatangan. Setelah beekumpul semua, Jaka memandu breafing singkat sebelum memulai perjalanan.
Rombongan di bagi tiga kelompok pemberangkatan, masing- masing kelompok terdapat 2 pengguna kursi roda. Aku menjadi anggota kelompok pertama bersam Fariz yang juga pengguna kursi roda.

Lanjut membaca

Bukan Tamasya Biasa

Info Disabilitas:
Berangkat dari keprihatinan akan kondisi disabilitas dan perilaku warga di Jakarta khususnya, teh Cucu Saidah menyampaikan sebuah gagasan untuk melakukan kegiatan kecil namun diharapkan kontinu.

Lantas saya sampaikan pula gagasan tersebut ke kang Jaka Achmad,  kak Diana Yusdiana, dan Aulia Amin. Akhirnya terjadilah
sebuah pertemuan kecil dan semua sepakat akan melakukan kegiatan diakhir pekan setiap dua kali dalam sebulan. Kegiatannya adalah berkunjung ke setiap tempat publik seperti tempat wisata, perbelanjaan, museum, dll. Didalamnya akan
ada semacam peer conseling, training sensitivitas dll.

Di dalam perjalanan nanti, kami akan melakukan kampanye kepedulian kepada warga masyarakat yang kami temui di dalam busway, kereta ataupun di mana saja baik petugas maupun para penumpang/pengunjung.

Kegiatan ini dilakukan secara swadaya (bayar sendiri-sendiri) dan secara sukarela. Dan untuk permulaan, kami akan
berkunjung ke Monas pada :

Hari : Minggu
Tgl : 4 Maret 2012
Tempat berkumupul : Pasar Festival Kuningan

Setiap kegiatan akan menggunakan sarana transportasi publik Transjakarta (Busway) dan kereta api. Kegiatan ini terbuka bagi umum, baik Penyandang disabilitas maupun non- disabilitas. bagi yang berminat untuk bergabung, silahkan menghubungi saya di : rsumantri@hotmail.co.id atau kirim komentar di artikel ini

Terima kasih
salam disabilitas..

Trotoar Kehilangan Fungsi Aslinya

Courtesy  : Youtube

Mencermati kondisi jalan raya di Jakarta saat ini, saya sebagai pengguna kursi roda yang sering bepergian seorang diri menyusuri jalanan di ibukota semakin prihatin rasanya. Tahun lalu saya sempat membuat tulisan berjudul “Kenyamanan di jalan raya yang telah tiada” atas dasar keprihatinan akan buruknya perilaku pengguna jalan di ibukota, terutama para pengendara motor. Pada saat itu saya sempat mengabadikan para pengendara motor nekad melewati jalur pedestrian atau trotoar yang merupakan hak mereka para pejalan kaki dengan alasan jalanan macet parah.

Setiap hari saya menyaksikan pemandangan tidak sedap itu disaat berangkat bekerja. Begitu pun dengan sore hari, pemandangannya tak kalah menyedihkan dengan kondisi dipagi hari.

Pemerintah melalui aparat kepolisian nampaknya sudah kewalahan menangani kondisi jalanan ibukota dengan membiarkan aneka ulah dari pengguna kendaraan bermotor semakin menjadi-jadi.

Lanjut membaca

Putusan Pengadilan Negeri Tentang Gugatan Kepada Lion Air dkk

Siang ini baru saja saya didatangi oleh seorang petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bermaksud menyampaikan isi putusan pengadilan mengenai gugatan terhadap  maskapai penerbangan Lion Air dan cs.

Dengan rasa gembira saya terima dokumen tersebut dan langsung saya scan agar bisa disebarluaskan melalu media online.

Sesuai dengan apa yang disampaikan pak Heppy Sebayang selaku pengacara dalam kasus ini, bahwa putusan ini bisa menjadi yurisprudensi, maka saya berusaha untuk share kepada siapa saja yang membutuhkan melalui blog ini.

Salam Disabilitas

Silahkan download dalam bentuk pdf : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (kasus Lion Air)

 

Update :

Sore ini alhamdulillah saya bisa mendapatkan salinan  Putusan dari pak Heppy Sebayang.
File ini saya persembahkan untuk teman-teman Penyandang disabilitas. Silahkan diunduh untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Silahkan diunduh filenya:

Turunan Putusan

AGENDA Regional Dialogue 2012

Dalam praktek berdemokrasi di seluruh dunia, pemilih dengan penyandang disabilitas menghadapi beberapa masalah dalam melaksanakan hak mereka untuk memilih. Walaupun hak mereka telah dilindungi oleh berbagai instrumen hukum internasional seperti misalnya CRPD (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas), faktanya adalah tetap masih ada beberapa area yang memerlukan peningkatan bagi terselenggaranya akses ke Pemilu bagi penyandang disabilitas. Pemajuan ini memerlukan kerjasama dan dukungan dari setiap unsur masyarakat; sebuah dialog untuk membicarakan isu ini haruslah diselenggarakan.

Sebagai bagian untuk menekankan pentingnya isu disabilitas dan Pemilu,  AGENDA mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan Dialog Regional ‘Akses Pemilu bagi Penyandang Disabilitas’. Acara ini akan menjadi tempat yang netral untuk membawa secara bersama akademisi, praktisi, pembuat keputusan dan lembaga-lembaga pengkajian dari negara-negara Asia Tenggara untuk berdiskusi dan berbagi informasi serta pengalaman terkait isu dimaksud. Dialog ini diharapkan dapat memberikan kesepahaman yang saling menguntungkan mengenai pentingnya akses ke Pemilu sebagai kunci bagi penyandang disabilitas dalam melaksanakan haknya untuk memilih, dipilih dan juga menjadi petugas Pemilu pada setiap tahap/tingkatan.

Bergabunglah bersama kami dalam Dialog ini dan menjadi bagian dari usaha untuk meningkatkan hak partisipasi politik penyandang disabilitas.

Pembicara Potensial:

  • Komisi Pemilihan Umum Negara-negara ASEAN
  • Organisasi Penyandang Disabilitas di ASEAN
  • Organisasi Masyarakat Sipil (penggiat Pemilu dan HAM) nasional dan ASEAN
  • Akademisi dari Universitas-universitas (ASEAN dan luar ASEAN)
  • Organisasi HAM PBB
  • Organisasi HAM ASEAN
  • ASEAN Disability Forum
  • UN-ESCAP
  • Organisasi internasional penggiat Pemilu

Silahkan download TOR, Welcome package dan Registration form di bawah ini:

1. TOR

2. Welcome Package

3. Registration form

4. Schedule

Keadilan Itu Masih Ada

Courtesy photo:egankurniawan.blogspot.com

Ditengah maraknya isu suap para pengadil di tanah air. Membuat rasa pesimistis dalam diri ini muncul tatkala menunggu putusan Hakim untuk kasus gugatanku terhadap Lion Air.

Betapa tidak, banyak sekali para Jaksa dan Hakim yang diadili gara-gara terbuai oleh setumpuk merahnya pecahan rupiah di dalam koper.

“bagaimana dengan kasusku yang tengah mencari keadilan atas tindakan maskapai Lion Air terhadapku? Mungkinkan keadilan sirna dari kasusku ini?” batinku.

Namun, rasa itu sirna tatkala pada Kamis Malam, 8 Desember 2011, diriku ditelepon mas Andy seorang Jurnalis yang ingin menanyakan perasaanku atas putusan Hakim yang memenangkan gugatanku terhadap Lion Air, Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan.

Lanjut membaca

Lion Air Digugat Penyandang Cacat

JAKARTA - Detiknews. Maskapai penerbangan Lion Air digugat oleh penyandang cacat Ridwan Sumantri. Pasalnya, Lion Air dinilai tidak memberikan perlakuan sebagaimana mestinya pada Ridwan yang sehari-hari beraktivitas dengan kursi roda.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Lion Air, yang digugat adalah pengelola bandara PT Angkasa Pura, dan Kementerian Perhubungan. Hanya saja sidang perdana yang rencananya dilaksanakan hari ini ditunda dua pekan. Pasalnya pihak Angkasa Pura tidak hadir dalam persidangan.

Ridwan menceritakan, diskriminasi yang dia dapatkan terjadi pada 11 April 2011. Saat itu Ridwan yang juga aktivis sosial bidang penyandang cacat ini hendak terbang dari Jakarta ke Denpasar. Dia akan melakukan riset tentang UU yang berkaitan dengan penyandang cacat.

Lanjut membaca

Arsitektural Yang Minim Aksesibilitas

Di blog ini saya tidak bosan-bosannya membicarakan aksesibilitas baik transportasi maupun bangunan gedung. Transportasi yang sangat penting untuk mendukung mobilitas penyandang disabilitas dalam melakukan pekerjaan, sampai tahun ini masih belum berpihak kepada kelompok marginal ini. Busway yang awalnya diharapkan menjadi solusi, ternyata belum sepenuhnya mengikuti standar baik Nasional maupun Internasional.

Untuk mencapai haltenya saja sudah dihadapkan pada sulitnya menembus trotoar yang memiliki ketinggian antara 15-25 cm. Selanjutnya untuk menaiki ramp yang memiliki perbandingan 1:9, sangat sulit dilakukan bagi kebanyakan penyandang disabilitas.

Lanjut membaca

Statistik Penyandang Disabilitas

Beberapa pekan yang lalu saya berkesempatan berbincang dengan seorang volunteer dari Australian Bussines Volunteer, namanya Joe Fay. Dalam beberapa kesempatan, ia menanyakan data penyandang disabilitas yang ada di Indonesia. Saya bingung menjawabnya karena yang saya tahu hanyalah jumlah keseluruhan penyandang disabilitas yang dimiliki oleh Kementerian Sosial sebanyak 3,11 %, WHO pada tahun 2004 memperkirakan 10 % dari total penduduk Indonesia. Sedangkan statistiknya belum saya temukan data yang valid selama masa pencarian melalui browsing internet. Sungguh disayangkan memang.

Lanjut membaca

Berpose Topless Demi Penyadaran Isu Disabilitas

Tanja Kiewitzdi poster iklan penyandang disabilitas

Sumber foto: VIVAnews.com

Apa yang dilakukan oleh Tanja Kiewitz ini merupakan tindakan yang menurut sebagian orang mungkin hal seronok (terlebih di Indonesia). Ia berpose hanya dengan menggunakan bra hitam (VIVAnews). Aksi yang ia lakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan isu penyandang disabilitas di Belgia dan Prancis (VIVAnews). Dalam aksinya ia meminta masayarakat melihat ketulusan matanya bukan tubuhnya.

Lanjut membaca

PPCI Pusat Berpindah Kantor

Bapak Rohadi Menyerahkan Potongan Tumpeng Kepada Perwakilan Kemensos

Bapak Rohadi Menyerahkan Potongan Tumpeng Kepada Perwakilan Kemensos

Pada Jum’at, 15 Oktober 2010, PPCI Pusat mengadakan syukuran atas pindahnya pusat kegiatan administrasi dari semula di Jl. Tambak No. 11 ke Wisma Isman Jl. Teuku Cik Ditiro No. 34. Hadir pada acara syukuran Sekjen DNIKS Bapak Rohadi, Bapak Ismet beserta Ibu Ola perwakilan dari Kemensos RI, dan Bapak Ginting dari Valbury mitra kerja PPCI. Selain itu, para pimpinan organisasi disabilitas nasional juga turut hadir pada acara syukuran tersebut. diantaranya Bapak Ismet selaku Ketua Umum FKPCTI, Bapak Afrizar Zakaria Ketua Umum GERKATIN, tidak ketinggalan Ketua Umum HWPCI Ibu Ariani.

Pada sambutan yang disampaikan Sekretaris PPCI Gufroni Sakaril menyebutkan, dengan kepindahan PPCI ke kantor baru yang lebih baik secara kondisi diharapkan akan memperbaiki kinerja para Pengurus. Sehingga PPCI mampu mengangkat harkat dan martabat Penyandang disabilitas di negeri ini yang masih mengalami berbagai diskriminasi.

Demikian pula harapan Bapak Rohadi yang menekankan perubahan suasana kerja akan mampu memompa semangat untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di seluruh negeri ini.

Pada akhir acara, Bapak Rohadi Sekjen DNIKS menyerahkan potongan tumpeng kepada sejumlah tamu undangan yang hadir baik dari perwakilan pemerintah maupun kepada pimpinan organisasi disabilitas nasional. Pemberian potongan tumpeng tersebut menjadi simbol PPCI sebagai payung organisasi disabilitas secara nasional yang harus mengayomi semua penyandang disabilitas. Semoga!!!

Obama Tandatangani RUU Teknologi Untuk Penyandang Cacat

 

Presiden Barack Obama

Sumber foto: Suaramedia.com

WASHINGTON (Berita SuaraMedia) – Orang dengan keterbatasan fisik kini tidak perlu khawatir lagi menggunakan gadget, internet, dan barang elektronik.

Presiden AS Barack Obama telah menandatangani rancangan undang-undang yang akan mendorong perusahaan dan penyedia teknologi agar lebih ‘ramah’ terhadap orang cacat.

Dengan penandatanganan ini, Barack Obama telah menjamin adanya akses dan kesempatan yang sama bagi para penderita cacat fisik untuk bisa menikmati internet dan teknologi lainnya, sama dengan warga negara AS yang lain.

Lanjut membaca

Teknologi Dalam Pemilu Indonesia

Akhir-akhir ini bergulir sebuah isu yang mengisyaratkan Indonesia akan menggunakan teknologi dalam system pemilu, layaknya negara Philipina. Sebuah isu yang mencengangkan mengingat berbagai permasalahan telah timbul pada peralihan dari system coblos ke system contreng pada masa Pemilu 2009 lalu.

Indonesia dengan kualitas SDMnya yang masih rendah terlebih di daerah terpencil perlu mengkaji ulang apakah system pemilihan dengan alat Bantu teknologi sudah layak diterapkan ataukah belum?

Lanjut membaca

Mitra Netra akan Terbitkan Majalah

Dengan penuh rasa syukur dan bahagia  Mitra Netra menginformasikan bahwa dalam waktu dekat kami akan menerbitkan sebuah majalah yang berisi informasi tentang penyandang  disabilitas dari berbagai perspektif; pendidikan, psikologi, keorganisasian, budaya, ekonomi, sosial serta politik.  Majalah yang kami beri nama “diffa” ini  (different and special) akan menampilkan prestasi dan persoalan-persoalan yang dihadapi para penyandang disabilitas di Indonesia, serta bagaimana  solusi yang dapat kita lakukan bersama-sama.

Visi kami adalah Menjadi media terpercaya, sebagai rujukan dan edukasi bagi kesetaraan penyandang disabilitas. Untuk mencapai visi tersebut, salah satu misi kami adalah   menyuarakan  aspirasi penyandang disabilitas.

Sasaran majalah  diffa  adalah masyarakat umum, terbit dua kali sebulan tiap hari Selasa minggu kedua dan keempat, dan akan dapat diperoleh dengan mudah di toko-toko buku.

Diffa dikelola oleh  wartawan-wartawan  senior yang sebelumnya telah lama bekerja di media cetak serta on line. Setelah melewati proses persiapan panjang, termasuk meminta pendapat dari pemangku peran terkait penyandang disabilitas pada workshop bulan Maret lalu, kami merencanakan akan meluncurkan diffa edisi perkenalan pada bulan Oktober mendatang.

Di samping menampilkan tulisan-tulisan hasil karya para wartawan tetap kami, diffa juga mengharapkan kontribusi karya dari teman-teman penyandang disabilitas, dalam      bentuk:

  1. Cerita pendek (cerpen, Cerita humor (cermor) dan pusi untuk rubrik sastra
  2. Karya seni berupa lukisan , gambar, dan karikatur serta artikel tulisan bebas tentang buah pemikiran teman-teman pada kehidupan sosial kemasyarakatan serta kenegaraan kita untuk rubrik pelangi.

Ketentuan mengirimkan karya adalah sebagai berikut:

  1. Dikirimkan dalam bentuk soft file ke email redaksi yaitu: redaksidiffa@gmail.com
  2. Untuk gambar dan karikatur, mohon dibuat di kertas ukuran A4, kemudian di-scan, untuk kemudian dikirim ke alamat email redaksi
  3. Sedangkan untuk lukisan, prosedur yang dapat ditempuh adalah memotret lukisan tersebut dengan pencahayaan yang cukup sehingga hasil pemotretan tersebut dapat maksimal. File foto tersebut selanjutnya dikirm ke alamat email redaksi.
  4. Majalah diffa akan memberikan insentif kepada para kontributor yang mengirimkan karya serta karya tersebut terpilih untuk dimuat. Olehkarenanya, saat mengirimkan karya tersebut, mohon dilengkapi dengan data pribadi, foto  serta nomor rekening bank

Kami mengharapkan dan menunggu karya terbaik teman-teman penyandang disabilitas untuk dipersembahkan kepada masyarakat.  Melalui karya teman-teman yang dimuat di majalah “diffa” kita  akan buktikan kemampuan yang dimiliki penyandang disabilitas yang belum banyak diketahui publik hingga hari ini.

Aria Indrawati

Siapa Mau Belajar Di Jepang?

Duskin Leadership Training in Japan kembali membuka kesempatan bagi teman-teman penyandang disabilitas untuk mendaftar menjadi peserta angkatan ke-13.

Untuk mengetahui lebih lengkapnya Anda bisa lihat Application Guidance-nya di sini. Application Guidance

Bagi Anda yang hendak mengisi formulir pendaftarannya, silahkan download di sini. 13th Duskin Form

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi melalui contact:

sekretariat Duskin Leadership Traning in Japan:

c/o Japanese Society for Rehabilitation of  Persons with Disabilities

Toyama 1-22-1, Shinjuku-ku, Tokyo 162-0052, Japan

Telp. +81-3-5273-0633  Fax. +81-3-5273-1523

Email: duskin_training@dinf.ne.jp

Dead Line 31 Agustus 2010

Australia Siapkan Program Baru

Australia Indonesia Partnership for Justice, demikianlah sebuah nama yang diperkenalkan pada saat Nicola Colbran menemui Ketua Umum HWPCI Dra. Hj. Ariani dan Sekretaris Maulani A. Rotinsulu,  Selasa,  03/08, di kantor HWPCI Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Nicola datang bersama Saiful Syahman Doeana dari AUSAID Unit Manager, Democratic Governance.

Lanjut membaca

Perjalanan Naik “Bis Kota” Busway

Kemarin, Kamis, 08/07, hujan mengguyur kota Jakarta. Seperti biasa jika hujan turun, maka, jalanan di mana-mana jadi macet. Penyebabnya tidak lain salah satunya adalah para pengendara motor yang berhenti di bawah kolong-kolong jembatan untuk berteduh.

Saya tidak akan mengomentari hal tersebut namun, saya ingin bercerita kembali seputar perjalanan saya menggunakan sarana transportasi busway.

Lanjut membaca

Bukan 3 Mas Ketir

Hidup ini indah, begitulah kira-kira kata yang bisa saya ucapkan mengenai kondisi saya bersama kedua rekan yang sama-sama sebagai penyandang disabilitas. Anda ingin tahu kenapa?

Belakangan tersiar kabar penolakan sebuah sitkom yang berjudul “3 Mas Ketir” yang mengisahkan 3 orang penyandang disabilitas berlaku konyol demi tertawaan orang-orang yang suka menertawai kekurangan orang lain.

Lanjut membaca

“3 Mas Ketir” Dihentikan Sementara

Budi Tongkat atau biasa dipanggil Butong dengan gigihnya mengadvokasi penghentian penayangan sitkom “3 Mas Ketir” kepada pihak Global TV. Dalam konten email yang di-forward ke saya menggambarkan diskusi antara Butong dengan Ibu Betty Meishara selaku Sekretaris PT. Global Informasi Bermutu. Email terakhir yang saya terima telah terjadi kesepakatan untuk menghentikan sementara waktu penayangannya sambil mengkaji ulang keberadaan sitkom tersebut.

Lanjut membaca

Wheelchair Tenis Indonesia Kehilangan Sang “Babeh”

Setelah selesai makan malam pada hari Senin, 07/06, Babeh, demikian teman-teman atlet tenis kursi roda memanggil Pak Charles Rampen, segera beranjak tidur setelah sebelumnya ia meminta dibangunkan pada pukul 22. Menjelang pukul 22 ia dibangunkan oleh anggota keluarganya namun, jasadnya sudah terbujur kaku.

Lanjut membaca

Pak Agum Gumelar Lepas Peserta Survey

Peringatan satu dasawarsa Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional 2000 dilangsungkan di pelataran sebelah kanan Blok M Square Jakarta Selatan. Komnas HAM bekerjasama dengan HWPCI dan PPCI sukses menyelenggarakan peringatan tersebut disertai survey aksesibilitas pada fasilitas Bus Transjakarta.

Lanjut membaca

“3 Mas Ketir” dan Tuna Rungu

Oleh Harpalis Alwi.

Saya menerima pesan singkat (SMS) dari teman-teman tunarungu yang isinya agar kita berjuang menghentikan penayangan sinetron Mas Ketir di salah satu stasiun televisi swasta yang tayang setiap hari Senen dan Selasa pukul 7 malam. Alasannya, sinetron tersebut merendahkan dan menghina orang tunarungu.

Saya yang tidak pernah mengklik saluran televisi tersebut, mau tak mau ingin mengetahui dan menunggu sampai hari tayang tiba. Ternyata sinetron itu bercerita mengenai tiga orang yang salah satunya tunarungu. Dalam penampilan figur tunarungu selalu digambarkan hal-hal yang tekesan memperolok-olok orang tuli dan gagu. Karena itu, orang-orang tunarungu yang menonton dan mungkin juga keluarganya merasa tersinggung. Bagi orang tunarungu, mereka tak ingin diekspos. Mereka tidak memerlukan perhatian kalau hanya untuk diperolok-olok. Kaum tunarungu merasa tidak membutuhkan perhatian berlebih dalam penampilan kesehariannya. Kalau perlu, orang tunarungu selalu mengambil sikap diam (low profil) atau tidak menunjukkan ekpresi yang meminta perhatian sekitarnya.

Kendati tujuan sinetron tersebut mungkin baik, namun cara-cara mengekplorasi kekurangan atau kelainan fisik seseorang secara berlebihan untuk dipertontonkan kepada publik adalah tidak mendidik. Para penyandang kelainan fisik, baik tunarungu, tunanetra, tunagrahita maupun tuna daksa sudah merasa terbebani oleh kekurangan yang dialaminya, kalau tidak boleh ada yang mengatakan sebagai “aib” . Maka tidaklah pada tempatnya, aib seperti itu dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan sesuatu yang tidak ada manfaatnya bagi si penyandang.

Dalam ekplorasi sikap, kelakuan dan penampilan penyandang kelainan fisik, orang tunarungu sangat dirugikan. Orang tunarungu selalu ditampilkan dengan kesan berolok-olok dan bahkan menjadi sasaran hinaan, caci maki dan penistaan. Lain halnya dengan orang tunanetra, boleh dikata tidak seorangpun di antara kita yang tega menghina atau memperlakukan orang tunanetra secara tidak wajar. Bahkan sosok tunanetra selalu ditampilkan dengan segala kelebihan yang dimilikinya. Saya mengapresiasi penampilan figur tunanetra dalam cerita film si Buta Dari Gua Hantu. Di situ, sosok tunenetra dilihat dari sisi kesaktiannya.

Tapi lain halnya tunarungu dan tunagrahita (keterbelakangan mental) melalui tayangan sinetron Wah Cantiknya beberapa waktu lalu, terkesan sekali peran yang dimainkan oleh Anjasmara itu mengolok-olok orang tunagrahita. Tidak demikian dengan sinetron Yoyo yang selalu dibenci dan biang kemarahan ayahnya, tapi berkat kesaktian simpul tali kolornya, ia memperlihatkan diri lebih.

Penyandang tunardaksa adalah yang sering ditampilkan dalam film dan sinetron, tetapi juga tidak memberi pencerahan bagi penonton malah memberi kesan sikap tega teganya menggelindingkan seorang tunadaksa di kursi roda dari tangga teratas hingga berguling guling sampai kelantai dasar sebuah gedung. Itukah yang ingin disampaikan, bahwa tunadaksa juga harus merasakan perlakuan yang sama yang dialami oleh orang lain atau untuk menunjukkan betapa teganya kita berbuat begitu kejam kepada orang yang tak berdaya yang duduk di kursi roda ?

Secara fisik orang tunarungu memang berbeda dengan orang tunanetra dan tunadaksa tetapi karena kelainannya pada masalah ketidakmampuan berkomunikasi secara wajar sesuai dengan standar masyarakat sekitar, maka dalam penampilannya memang sering mengundang olok-olok. Olok-olok datang karena masalah berkomunikasi yang dirasa aneh oleh masyarakat. Masyarakat menganggap orang tuli adalah tidak atau kurang mampu mendengar karena itu anggota masyarakat sering berbicara dengan keras dan berteriak padahal orang tunarungu tidak memiliki pendengaran. Betapa kerasnya suara, tidak akan mampu ditangkap oleh tunarungu. Kadangkala di samping teriakan-teriakan dibumbui pula dengan mimik yang mengolok-olok.

Dalam suatu kejadian yang menyedihkan, seorang anak tunarungu yang telah duduk di bangku kelas tiga SD diteriaki oleh sang guru karena belum juga memberikan jawaban. Padahal guru itu tahu kalau muridnya tunarungu. Saking emosinya guru itu, membentak dan meneriakinya dengan sikap marah. Akhirnya sang murid tunarungu itu emoh sekolah lagi, kembali mengembala kerbau. Ini sangat disayangkan, seorang anak tunarungu yang telah mampu dan berhasil duduk di kelas tiga SD umum, merupakan suatu kemajuan bagi bangsa ini, tetapi karena tidak adanya pengertian yang wajar dari masyarakat sehingga peluang untuk lebih baik menjadi sirna. Justru masyarakat dan pemerintah harus memberikan dukungan dan dorongan agar orang seperti anak tunarungu yang berjuang tegar itu harus didukung, tetapi malah akhirnya ia kembali kepada kesenangannya semula mengembala kerbau. Dia berpikir komunikasi yang mungkin hanyalah dengan kerbau bukan dengan guru atau anggota masyarakat lain.

Bicara pelan-pelan

Orang tunarungu tidak bisa mendengar suara karena alat dengarnya tidak berfungsi. Karena itu bila bicara dengan tunarungu tidak perlu dengan suara keras-keras apalagi dengan berteriak dan menghardik. Sekeras apapun suara tidak akan bisa ditangkapnya. Namun juga tidak perlu menggunakan cara dan mimik yang berlebihan sambil menggoyangkan kepala dan memonyongkan mulut atau anggota badan lainnya, yang sering terkesan berolok-olok.

Cara yang baik adalah berbicara pelan-pelan sambil membuka mulut lebar-lebar. Kalau perlu tidak usah bersuara sema sekali. Tunarungu akan membaca bibir.Tunarungu menginginkan pembicaraan secara wajar hingga mudah membaca bibir. Biasanya orang asing yang baru dikenalnya (yang tidak mengetahui dia tunarungu) akan bicara secara wajar, dan maksud bicara dengan orang itu mudah dipahami oleh tunarungu.

Memang akan sulit bagi tunarungu yang buta huruf untuk membaca bibir lawan bicaranya, hal demikian inilah yang mengundang kesan berolok-olok karena dia hanya akan memperlihatkan cara-cara yang terkesan lucu atau aneh. Namun yang demikian ini sekarang sudah agak jarang ditemui, karena sudah banyak anak-anak tunarungu sampai dewasa bersekolah di sekolah luar biasa bagian tunarungu dan sekolah umum hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

Bahasa Isyarat

Bahasa isyarat merupakan sarana berkomunikasi yang efektif bagi sesama tunarungu dan tunarungu dengan masyarakat. Sekarang kaum tunarungu Indonesia telah berupaya menguasai bahasa isyarat tunarungu baik di tingkat lokal maupun global dan internasional. Namun cara-cara orang tunarungu berkomunikasi dengan bahasa isyarakat inipun tidak ketinggalan menjadi bahan olok-olok masyarakat, karena kurang memahami esesinya tetapi hanya melihat penampilan yang terkesan menggelikan.

Padahal kalau ingin mendalami hakekat bahasa isyarat ini, anggota masyarakat akan memperoleh banyak kemudahan dan keuntungan. Baik dalam hal berkomunikasi maupun dalam bidang ilmu pengetahuan. Bila anda bepergian ke luar negeri tidak memahami bahasa asing, tidak usah gelisah seperti yang penulis alami. Di bandara Arlanda Stockhlom,Swedia petugas bandaranya (non tunarungu) menguasai bahasa isyarat lalu mengajak penulis bincang-bincang dan memandu penulis selama di bandara. Mungkin kita akan merasa kurang fasih melafalkan kata-kata asing, sedangkan dengan bahasa isyarat kita tidak perlu melafalkan kata-kata, cukup dengan isyarat-isyarat yang standar berlaku di lingkungan internasional, maka lawan bicara dari bangsa manapun bisa memahami maksud pembicaraan kita begitu sebaliknya.

Maka tidak mengherankan bila sekarang bahasa isyarat tunarungu sudah mulai digemari oleh genersi muda sebagai bagian dari pengembangan ilmu pengetahuan bukan untuk bahan olok-olok. Di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Depok sekarang sedang diajarkan bahasa isyarat Indonesia dengan pengajarnya (tutornya) adalah tokoh-tokoh tunarungu dari organisasi Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia.

Presiden Taiwan, Ma Ying-jeou menggunakan bahasa isyarat tunarungu untuk memulai pidato sambutannya pada waktu acara pembukaan Deaflympics 2009 (Olimpiade) tunarungu di Taipei, Taiwan 5 September 2009. Penampilan Presieden Taiwan dengan menggunakan bahasa isyarat itu terkesan anggun dan menakjubkan, memberikan rasa gembira dan simpati masyarakat dunia, terutama dari kalangan tunarungu. Dan memang, bila kita mau memahaminya dengan mendalami, bahasa isyarat tunarungu dapat mengepresikan sebuah lagu atau puisi dengan indah hanya dengan isyarat dan gerakan-gerakan anggota tubuh secara teratur dan berirama.

Dan kisah film atau sinetron memang dimaksudkan sebagai hiburan, tetapi menghibur dengan melencehkan pihak lain tidaklah etis. Maka cukup beralasan kalau kelompok tunarungu Indonesia menyerukan perjuangan untuk menghentikan penayangan sinetron Mas Ketir itu.

Harpalis Alwi,
Pekerja Sosial, mantan Wartawan tinggal di Jakarta

Note: Harpalis Alwi ialah seorang Tuna rungu, saat ini ia menjabat sebagai Ketua II Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca)

Perjalananku Di Akhir Pekan

Berpacu dengan metro mini

Berjalan dengan menggunakan kursi roda di jalan raya menjadi tantangan tersendiri bagi saya bersama kedua kawan ketika hendak menghadiri  pelatihan Life Re-Programing di gedung DNIKS Tanamur.

Berangkat dari kawasan Pondok Bambu menuju halte Busway Kampung Melayu membutuhkan waktu sekitar 45 menit. Kami bertiga sudah terbiasa mengayuh kursi roda di jalan raya menempuh jarak berkilo-kilo meter. Bahkan, sebelum Busway  diresmikan sebagai sarana transportasi kota yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, saya dan kawan-kawan sudah menjelajah Jakarta, Bogor, Depok,  Tangerang dan Bekasi,  hanya dengan mengayuh kursi roda. Namun, sesudah koridor 4 dan 5 Transjakarta diresmikan, perjalanan saya dan kawan-kawan sedikit terbantu walaupun harus dengan bersusah payah.

Lanjut membaca

Kenyamanan di Jalan Raya Yang Telah Tiada

Nyerobot trotoar

Seiring bertambahnya kendaraan bermotor baik roda dua mapun roda empat, membuat kondisi jalan raya di ibukota tidak lagi ramah terhadap siapa pun. Ditambah dengan perilaku pengendara yang tidak lagi hirau akan peraturan dan juga keberadaan orang lain;  semakin memperburuk keadaan.

Sekolompok kecil orang yang termasuk pengguna jalan raya tidak bermotor menjadi sangat riskan ketika harus berpacu dengan kendaraan bermotor. Contoh nyata adalah pengguna sepeda dan pengguna kursi roda. Seorang pengguna sepeda, saya kira sama tidak merasa aman dan nyamannya dengan penguna kursi roda yang terbiasa bepergian tanpa kendaraan bermotor. Banyak teman-teman saya yang terbiasa bepergian jauh hanya dengan mengayuh kursi roda mereka, bahkan, saya pun suka melakukan hal yang sama jika jarak yang ditempuh cukup minim bagi penggunaan taksi atau untuk menghemat biaya perjalanan.

Lanjut membaca

Simbol Akses Dianggap Rongsokan

Pengalaman melakukan perjalanan untuk menemui jajaran Direksi BLU Transjakarta, sedikit mengagetkan saya dan kawan-kawan yang pergi bersama. Pada saat akan memasuki gedung Walikota lama di jalan Trunojoyo, No. 1 Jakarta Selatan, saya mengalami kesulitan menemukan jalan masuk, karena semua jalan terhalang mobil yang terparkir. Setelah berkeliling, teman saya menanyakan kepada petugas parkir, jalan yang bisa dilalui pengguna kursi roda. Petugas tersebut menunjukkan jalannya dan meminta seorang sopir yang mobilnya terparkir di depannya untuk bergeser sementara.

Lanjut membaca

Satu Dasawarsa GAUN 2000

Sepuluh tahun lalu tepatnya 4 Juni 2000 Alm. KH. Abdurrahman Wahid selaku Presiden kala itu mencanangkan Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional 2000  disingkat GAUN 2000 yang diprakarsai oleh PPCI, HWPCI dan FKPCTI.

Berawal dari keperihatinan akan kondisi pembangunan di negeri ini yang belum berpihak kepada penyandang disabilitas maka, lahirlah GAUN 2000 sebagai tonggak perjuangan aksesibilitas di tanah air.

Lanjut membaca

Armada Taksi yang Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas

Setelah sekian lama saya sering bepergian menggunakan taksi, bisa disimpulkan bahwa tidak semua operator taksi melatih para sopirnya untuk melayani penyandang disabilitas. Hal itu bisa saya rasakan langsung ketika menggunakan taksi dari berbagai perusahaan. Sekalipun saya order langsung, tetapi kerap saja ada perlakuan sopir yang menunjukkan ketidak senangan harus mengangkat kursi roda saya. Berbeda dengan sopir-sopir dari Blue Bird yang kerap menunjukkan muka ramah dan selalu menyapa dengan lembut ketika saya menumpangi taksinya.

Lanjut membaca

Kembalinya Sang Juara

Sabtu (15/05) pagi hari itu cuaca sangat cerah. waktu masih menunjukkan pukul 06.55, taxi yang saya tumpangi sudah memasuki area rumah sakit Dr. Suyoto Pusrehab Kementerian Pertahanan. Hari itu saya harus membantu penyelenggaraan eksibisi tenis kursi roda yang diadakan di lapangan tenis Pusrehab Kementerian Pertahanan oleh Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia.

Lanjut membaca

Jaminan Kesehatan Setelah Keluar dari Panti

“Jangan salahkan kami jika berlama-lama tinggal di panti.” Demikian kira-kira pernyataan seorang WBS di Sasana Bina Daksa Budi Bhakti Pondok Bambu ketika ditanya kapan mau keluar dari panti. Sasana tersebut memang dikhususkan untuk melayani penyandang disabilitas kategori paraplegia yang kondisinya berbeda dengan penyandang polio.

Lanjut membaca

Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

Kemarin menjadi hari yang penting bagi saya karena terlibat langsung dengan sebuah FGD yang digagas oleh Komnas HAM. Topik yang dibahas pun berkaitan dengan aksesibilitas yang selama ini sering saya kemukakan. FGD kali ini bertema  “Aksesibilitas Hak Penyandang Disabilitas atas Pelayanan Transportasi Umum”.

Komisioner Dr. Saharudin Daming dalam makalahnya menyoroti permasalahan yang  dihadapi oleh penyandang disabilitas ketika menggunakan layanan penerbangan. Ia pun selaku seorang Komisioner tidak luput dari perlakuan diskriminasi dari operator penerbangan. Ia menceritakan bagaimana ia dipaksa harus menandatangani sebuah surat pernyataan yang disodorkan oleh petugas Batavia Air. Hanya karena ia seorang tuna netra, petugas maskapai memberikan perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif. Ketika ditanya apa alasannya, petugas tersebut beralasan bahwa hal itu merupakan kebijakan perusahaan sebagai persyaratan tambahan.

Lanjut membaca

Antara Sosial dan Aturan

Hidup dalam keadaan tidak sempurna secara fisik merupakan hal yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Namun, jika hal itu terjadi, bukanlah harus menyerah pada keadaan.

Evi Nurahmawati, 22, adalah seorang penyandang disabilitas asal Bandung. Ia mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya akibat kecelakaan. Saat ini ia bermukim di kawasan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Lanjut membaca

Sang Modifikator Kursi Roda

“Mas Tanto”, demikian teman-teman penyandang disabilitas memanggil namanya. Ia bukanlah seorang yang berperawakan tinggi besar dan ia pun seorang penyandang disabilitas kategori paraplegia. Meskipun demikian, ia memiliki kemampuan merancang, memodifikasi dan membuat kursi roda. Sudah belasan tahun lamanya ia membuat atau pun memodifikasi kursi roda.

Lanjut membaca

SMB ll DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG CACAT

Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

Staf Pengajar Fakultas Hukum UI –Depok/

Ketua Dewan Pengurus Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia

Sungguh pengalaman menarik menyinggahi terminal baru bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang.  Di luar kecanggihan teknologi dan fasilitas mewah yang disediakan,  yang lebih menarik adalah terminal ini diperlengkapi dengan lift khusus dan toilet khusus untuk penyandang cacat.  Artinya,  bandara ini telah mempelopori penyediaan fasilitas ramah penyandang cacat.  Sesuatu yang semestinya menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat Indonesia sejak dahulu.

Lanjut membaca

Harus Diubah, Pendekatan terhadap Anak Penyandang Gangguan Intelektual

JAKARTA (Suara Karya): Pendekatan terhadap anak penyandang disabilitas inteligensi atau tunagrahita harus diubah. Kalau semula melalui pendekatan kelembagaan atau institutional approach, sekarang harus dengan pendekatan secara kekeluargaan atau family approach.
Lanjut membaca

Survey Aksesibilitas

Hari Kamis (06/05) kemarin, saya berkesempatan untuk mengunjungi Wisma Tanah Air dalam rangka survey aksesibilitas. Saya beserta Ibu Ariani (Ketua Umum HWPCI) dan juga Ir. Bambang Eryudawan dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta, melihat langsung fasilitas gedung pertemuan dan kamar-kamar yang tidak aksesibel. Terlebih kamar mandi dan toilet sangat tidak akses, karena selain ukuran pintu dan ruangan yang begitu sempit, juga masih menggunakan kloset jongkok dan tidak ada wastafel.

Lanjut membaca

Penyandang Disabilitas Minim Perhatian Publik

Beberapa hari yang lalu saya menulis sebuah judul posting “Sitkom 3 Mas Ketir Meresahkan Penyandang Disabilitas”. Kawan saya yang dengan sengaja membuat sebuah grup khusus di Facebook demi mengambil simpati masyarakat untuk mendukung penghentian sitkom tersebut sangat minim tanggapan. Lain halnya dengan isu-isu lain yang begitu cepat diserap dan ditanggapi oleh masyarakat.

Lanjut membaca

Pemerintah Dinilai Belum Perhatikan Penyandang Cacat

TEMPO Interaktif, Jakarta -Para penyandang cacat atau difabel di Surakarta merasa bahwa keberadaannya belum diperhatikan pemerintah. Salah satu contohnya dari tidak adanya akses khusus bagi difabel.

“Misalnya jalur khusus di jalan untuk pengguna kursi roda atau kemudahan ketika naik bus,” terang Joko Slamet, Asisten Manajer Proyek Pusat Pengembangan Rehabilitasi Bersumber daya Masyarakat Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. Soeharso, kepada wartawan Rabu (5/5).

Lanjut membaca

Berbagi Hati Ketika Makan Malam

Semakin meningkatnya aktivitas anak sepulang sekolah dan panjangnya aktivitas kerja orangtua, membuat keluarga di zaman modern ini sulit untuk mendapatkan waktu yang berkualitas untuk berbagi cerita setiap harinya, seperti saat makan malam. Padahal, banyak pakar kesehatan dan psikologi yang menyatakan makan malam bersama dalam sebuah keluarga dapat memberikan sebuah atmosfer positif untuk tumbuh kembang anak secara fisik dan psikis, terutama di usia balita, pra-sekolah, sekolah, hingga masa remaja.

Lanjut membaca

Peduli Penyandang Cacat, Bupati Aang Dapat Penghargaan Presiden

KUNINGAN, (PRLM).- Berkat memberikan kepedulian terhadap para penyandang cacat baik dalam pendidikan khusus maupun pelayanan khusus, Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda dinyatakan satu-satuanya bupati di Indonesia yang bakal mendapatkan penghargaan dari Presiden RI Soesilo Bambang Yudoyono, sebagai Bupati peduli terhadap pendidikan khusus dan layanan khusus, bertempat di Istana Negara Jakarta, pada 11 Mei mendatang.

Lanjut membaca

Penyandang Cacat Perjuangkan Perda Aksesibilitas

Anggotanya Mencapai 362.000
MAKASSAR,UPEKS-Kalangan penyandang cacat yang tergabung dalam sejumah organisasi dan aliansi menggalang dukungan terbentuknya perda aksesibilitasi.
Aksi untuk dicetuskannya perda aksesibilitas itu dilakukan para penyandang cacat dengan meminta dukungan melalui bubuhan tandatangan para anggota DPRD Kota Makassar di atas hamparan kain putih tiga meter baru-baru ini.
Ketua Komisi D, Nasran Mone saat menerima penyandang cacat tersebut mendukung wacana perda aksesibilitas.
Lanjut membaca

Potret Lalu Lintas Jakarta

Tali helm terjurai tidak diikat
Pengendara mengabaikan mengikat tali helmnya

Saat melintas di kawasan Manggarai, saya berkesempatan memotret beberapa pengendara motor “korban” razia helm SNI. Dari pengamatan saya sepanjang perjalanan, mayoritas pengendara terkesan asal-asalan dalam menggunakan helm. Bagaimana tidak, setelah polisi intensive merazia helm non-SNI, pengendara ketakutan dan memakai helm SNI, namun, dibalik semua itu masih terdapat kesalahan yang dilakukan pengendara motor. Helm yang mereka pakai tidak melindungi 100% tatkala tali pengamannya tidak terikat. Karena, jika suatu saat pengendara terjatuh, helm akan terlepas dan benturan akan tetap terjadi.

Lanjut membaca

Kursus Singkat Tentang Perspektif Disabilitas

Mimi Institute yang dikelola oleh Ibu Dra. Mimi M. Lusli, M.Si., M.A akan mengadakan sebuah kursus singkat untuk menambah pemahaman tentang ke-disabilitas-an.

Sejauh ini masih banyak khalayak yang masih belum memahami secara benar apa itu disabilitas, siapa saja mereka yang menyandang disabilitas dan mengapa penyandang disabilitas membutuhkan aksesibilitas.

Untuk itu, Mimi Institute pada setiap hari Sabtu dan Minggu dimulai pada tanggal 5 Juni hingga 28 Agustus akan memberikan kursus singkat. Pemberi materi tentulah mereka yang berkompeten dalam hal ke-disabilitas-an, antara lain: Dra. Mimi M. Lusli, M.Si., M.A, Dra. Hj. Ariani, Maulani A. Rotinsulu, BA, Heppy Sebayang, SH, Aria Indrawati, SH.

Bagi Anda siapa saja yang membutuhkan pemahaman ke-disabilitas-an. silahkan menghubungi:
Telepon: 021-33932211
Mobile: 081546286452
Email: info@miminstitute.com

Untuk melihat jadwal kursus, silahkan klik link download: Jadwal Kursus

Mau Terbang, Anda Harus Tanda Tangan!

Kawan saya Jaka dalam milistnya menyampaikan informasi perlakuan tidak adil dari Merpati Airlines. Pada saat ia check in tidak ada yang mengira bahwa ia adalah seorang tuna netra. Namun, ketika ia sudah berada di dalam pesawat, barulah seorang ground staff menghampiri dengan bertanya kepada pendampingnya, “Pak, apakah teman Bapak itu tuna netra?”Jaka langsung menjawab, “Lha, kan dah jelas kalo saya tunanetra….”

Lanjut membaca

“Maaf Pak, Saya Mau Isi Bensin”

Sepulang dari bekerja, saya berjalan menuju jalan raya dan mencoba menghentikan taxi. Seperti biasa sangat sulit bagi saya mendapatkan taxi dengan kursi roda yang melekat di badan. Sebagian sopir enggan turun untuk mengangkat kursi roda ke bagasi. Hanya sebagian sopir saja yang memiliki hati mulia yang berkenan dengan ikhlas mengangkat kursi roda saya.

Lanjut membaca

Penyandang Cacat Minta Perbaikan Layanan “Busway”

JAKARTA, KOMPAS.com — Para penyandang cacat menuntut Dinas Perhubungan Darat maupun Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta atau busway untuk memperbaiki pelayanan. Penyandang cacat menilai, pelayanan bus transjakarta kurang berpihak kepada mereka meskipun telah enam tahun berjalan.

Lanjut membaca

Penghapusan PPn 10% Untuk Beberapa Barang dan Jasa

Membaca sebuah milist yang mengulas tentang penghapusan PPn 10% menjadi satu topik yang menarik. Dari milist itu saya baru tahu bahwa kewajiban membayar PPn 10% pada setiap pembelian barang-barang menjadi tidak ada. Dengan demikian kita tidak lagi dikenakan bayaran lebih 10% dari barang yang akan kita beli. Hmmmm…

Lanjut membaca

Peluncuran Buku “Panduan Advokasi Penyandang Cacat”

Happy Sebayang sedang menyerahkan toolkits kepada William Bill Sweeney

Penyerahan Toolkits

Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat atau disingkat PPUA Penca kemarin 15/04/2010 telah berhasil meluncurkan sebuah buku yang diberi judul “Panduan Advokasi Penyandang Cacat”. PPUA Penca merupakan organisasi masyarakat yang memperjuangkan hak-hak politik penyandang disabilitas.

Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) adalah koalisi organisasi dari berbagai organisasi disabilitas (Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI), Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indoneisa (HWPCI), Lanjut membaca

Berbahagialah Kaum Tunarungu dan Pemerhatinya

Keterbatasan dalam mendengar sesuatu dan mengucapkan sesuatu merupakan hambatan yang akan terjadi pada sebuah komunikasi. Saya selaku penyandang disabilitas (perubahan kata dari penyandang cacat) yang selalu bersentuhan dengan berbagai jenis orang dengan disabilitas merasakan sendiri bagaimana hambatan dalam berkomunikasi dengan teman-teman penyandang tunarungu. Lanjut membaca

”Penyandang Disabilitas” Menggantikan Istilah ”Penyandang Cacat”

Pada tanggal 29 Maret hingga 1 April 2010 Kementerian Sosial menyelenggarakan pertemuan Penyusunan Bahan Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Penyandang Cacat. Pertemuan yang dilaksanakan di Grand Setiabudhi Hotel, Bandung, itu dihadiri 30 peserta yang mewakili berbagai lembaga/organisasi yang meliputi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Sosial, Komnasham, organisasi penyandang cacat, dan LSM pemerhati kecacatan.

Para peserta pertemuan tersebut sepakat untuk mengganti istilah ”penyandang cacat” dengan ”penyandang disabilitas”. Kesepakatan itu dituangkan ke dalam naskah kesepakatan sebagai berikut.

NASKAH KESEPAKATAN

Kami yang bertanda tangan dibawah ini menyepakati :

  1. Bahwa istilah penyandang cacat secara tentatif mempunyai arti yang bernuansa negatif sehingga mempunyai dampak yang sangat luas bagi penyandang cacat itu sendiri terutama pada subtansi kebijakan publik yang sering memposisikan penyandang cacat sebagai obyek dan tidak menjadi prioritas;
  2. Bahwa Istilah penyandang cacat dalam perspektif bahasa indonesia mempunyai makna yang berkonotasi negatif dan tidak sejalan dengan prinsip utama hak asasi manusia sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa kita yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia;
  3. Berdasarkan hal tersebut, istilah penyandang cacat harus diganti dengan istilah baru yang mengandung nilai filosofis yang lebih konstruktif dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia;
  4. Berdasarkan hasil pembahasan dalam seminar dan focus group discussion yang diselenggarakan oleh Komnasham dan Kementerian Sosial di Cibinong (tanggal 8-9 Januari 2009), di Hotel Ibis Jakarta (tanggal 19-20 Maret 2010) dan di Grand Setiabudhi Hotel Bandung (tanggal 29 Maret – 1 April 2010), disepakati bahwa istilah penyandang cacat diganti menjadi : “ Penyandang Disabilitas”.
  5. Istilah Penyandang Disabilitas mempunyai arti yang lebih luas dan mengandung nilai-nilai inklusif yang sesuai dengan jiwa dan semangat reformasi hukum di Indonesia, dan sejalan dengan substansi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah disepakati untuk diratifikasi.
  6. Berdasarkan hal-hal tersebut, kami merekomendasikan:
  • pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan menggunakan istilah ”penyandang disabilitas” untuk menerjemahkan frase “persons with disabilities”;
  • kalangan pemerintah, legislatif, akademisi, organisasi penyandang disabilitas, organisasi pemerhati disabilitas, dunia usaha, media masa dan masyarakat luas lainnya agar berpartisifasi aktif untuk mensosialisasikan penggunaan istilah “Penyandang Disabilitas” sebagai pengganti istilah penyandang cacat.

Demikianlah kesepakatan ini dibuat dengan penuh kesungguhan atas dasar itikat baik demi mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi penyandang Disabilitas di Indonesia.

Dibuat di Bandung pada tanggal 31 maret 2010.

Naskah ditandatangani oleh seluruh peserta sebagaimana disebutkan di atas.

Naskah diambil dari tulisan Pak Didi Tarsidi. Silahkan berkunjung ke blognya beliau! klik di sini: Didi Tarsidi

Kapan di Jakarta

Bis Khusus Penyandang cacat
Bis Khusus Penyandang cacat

Ketika saya sampai di Taiwan Taoyuan International Airport, saya dijemput oleh sebuah bis yang sangat istimewa. Bis tersebut sangat memanjakan pengguna kursi roda. Dengan bahasa Inggris  yang belepotan, saya menanyakan tentang bis tersebut. Ternyata bis itu merupakan angkutan umum yang disediakan melayani para penyandang cacat. Mungkin jumlahnya k.l. 11 unit.

Lanjut membaca

Motor Roda Tiga Ikuti KOWANI Fun Rally II

Foto saya saat mengikuti KOWANI Fun Rally II

Alat transportasi yang banyak di idamkan oleh penyandang cacat kini telah bisa dinikmati. Sejatinya adalah sebuah motor beroda dua namun, dengan sedikit modifikasi, akhirnya bisa dikendarai oleh penyandang cacat khususnya tuna daksa.

Saat KOWANI (Kongres Wanita Indonesia ) mengadakan Fun Rally, saya bersama beberapa rekan ikut menjadi peserta rally Lanjut membaca

Peringatan HIPENCA di RS. Fatmawati

Pagi tadi suasana di depan RS. Fatmawati gedung Prof. Soelarto tampak berbeda dari hari biasanya. Dari pukul tujuh telah berkumpul beberapa orang pengguna kursi roda untuk mengikuti lomba sprint kursi roda. Mereka semua adalah Alumni Pasien Rehabilitasi Medik RS. Fatmawati yang berasal dari berbagai wilayah DKI Jakarta.

Dalam rangka memeperingati Hari Internasional Penyandang Cacat 2009, RS. Fatmawati menggelar berbagai acara dari mulai tanggal 1-3 Desember 2009 sebagai puncak acaranya. Acara ini digagas oleh Dokter-Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik RS Fatmawati beserta semua yang terlibat dalam menangani pasien paraplegia.

Paraplegia yang dalam KBBI bermakna “kelumpuhan pada kedua belah bagian bawah tubuh, termasuk kaki” merupakan sebutan kepada orang-orang yang mengalami cidera medulla spinalis seperti saya. Penyebabnya cukup beragam. Mulai dari kecelakaan lalu lintas, terjatuh dari pohon, terkena sebuah tumor di tulang belakang, terkena TBC tulang, dll. Hampir semua pasien yang mengalami paraplegia dirawat di RS. Fatmawati bagian Rehabilitasi Medik. Mereka yang dirawat sebagiannya merupakan rujukan dari berbagai rumah sakit di Jakarta dan juga daerah.

“Acara ini selain untuk memperebutkan hadiah berupa uang tunai, juga menjadi ajang silaturahmi untuk semua penyandang cacat yang pernah dirawat di RS Fatmawati,” demikian ujar Dr. Ronald Pakasi, SP.RM dalam sambutannya yang bertindak sebagai ketua panitia.

Lomba sprint hari ini merupakan babak penyisihan untuk menyeleksi beberapa pemenang guna berlomba pada final hari esok.

Dr. Ronald lebih jauh mengatakan bahwa lomba yang diadakan tahun ini mudah-mudahan menjadi batu loncatan untuk lomba di tahun-tahun berkutnya yang lebih professional dan dengan pelbagai perbaikan atas semua kekurangan pada tahun ini. Ia juga berharap dapat mengadakan lomba dengan lingkup yang lebih luas.

Sebagai ketua panitia ia meminta maaf atas pelayanan ynag kurang memadai dan juga ia berharap masukan dari semua peserta lomba untuk perbaikan kedepan.

Semua Peserta tampak antusias dalam mengikuti lomba yang diselenggarakan. Dari tujuh belas peserta pererempuan, sembilan orang berhasil melaju ke babak final hari esok. Sedangkan, peserta laki-laki yang lolos berjumlah tujuh belas orang. Besok panitia telah menyiapkan lomba ketangkasan kursi roda sebagi final dari rangkaian lomba hari ini.

Puncaknya, pada tanggal 3 Desember akan diselenggarakan acara Talk Show, pentas seni, dan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba. Acara tersebut akan dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Departemen Kesehatan RI.

Semoga dengan semakin banyaknya pihak yang peduli akan keberadaan penyandang cacat, menjadikan nasibnya lebih diperhatikan oleh semua pihak termasuk pemerintah.

Belis Gading Gajah

Membaca Kompas edisi Minggu 22 November 2009, saya tertarik dengan ulasan seputar berita dengan judul “Maumere, Gading Gajah Tabungan untuk Kuliah”.

Masyarakat Flores ternyata memiliki adat istiadat yang unik sekaligus menakjubkan. Betapa tidak, jika seorang laki-laki berniat menikahi seorang gadis. Maka, ia harus menyiapkan beberapa batang gading sebagai belis (mas kawin). Bagi masyarakat Sikka, calon pengantin laki-laki harus menyiapkan sepuluh batang gading yang panjangnya antara 30-60 cm. Harga gading sepanjang itu antara 20-30 juta. Berarti jika dikalikan sepuluh, maka, ia harus menyiapkan uang sebanyak 200-300 juta.

Lain lagi di Adonara. Di sana cukup 5 batang gading dengan panjang antara 1,25-2 meter. Harganya bisa mencapai Rp. 200 juta lho. Waaah… gimana, ya, kalau laki-lakinya gak mampu beli gading seperti saya? Satu-satunya cara harus menikahi gadis dari luar Flores. Seperti penuturan salah seorang yang diwawancara, “Untung saya dapat istri orang Jawa. Kalau tidak, ya, harus menyediakan gading juga,”(Kompas, Minggu, 22 November 2009).

Adat memberikan belis berupa gading menjadi persoalan tersendiri. Seorang Suster menuturkan mas kawin yang dibayar pihak laki-laki kepada perempuan itu nilainya tinggi, terutama karena harus menyertakan gading gajah, sehingga ada pasangan yang menikah hanya secara adat, tidak disertai pencatatan sipil. Akibatnya, hak sipil perempuan sebagai istri dan anak tidak diakui negara (Kompas, Senin, 19 Oktober 2009).

Selain untuk belis, gading juga merupakan ukuran status sosial, kekayaan, mas kawin, dan bahkan tabungan pendidikan anak-anak mereka (Kompas, Minggu, 22 November 2009). Konon, tradisi menyimpan gading berawal ketika raja Sikka pada awal 1600-an pergi ke Malakka yang berada di bawah kekuasaan Portugal. Ketika pulang dari sana, ia mendapatkan cendera mata berupa gading seisi kapal penuh.

Satu lagi, gading-gading tersebut didapat bukan dari membunuh gajah dengan sengaja, melainkan gading itu berasal dari gajah yang mati secara alamiah (Kompas, Minggu, 22 November 2009).

Berkat gading gajah itu pula seorang Anggota DPR Kabupaten Sikka bernama Paulina Yeni bisa lulus kuliah. Hebat, ya. Ragam budaya di Indonesia memang sungguh luar biasa.

Menampilkan dan Menghilangkan Perintah-perintah di Toolbars Line MS. Word 2003

Ketika kita sedang bekerja di Ms. Word. Terkadang membutuhkan kecepatan akses dalam menggunakan beberapa aplikasi yang tersedia. Masalahnya tidak semua yang kita butuhkan ada di toolbars line. Pada saat kita akan menggunakan fasilitas seperti Superscript atau Subsript, berarti kita harus membuka Menu File kemudian memilih Font berikutnya baru kita mencentang pilihan Superscript atau Subscript. Cukup repot bukan? Karena kita harus melewati beberapa langkah dan menunggu Format Font untuk terbuka.

Gambar 1.  Toolbars line

Standar Toolbars Line yang sudah tersedia biasanya tampil seperti gambar diatas; ada ikon membuka dokumen baru, ikon membuka file, menyimpan file, dll. Ketika kita membutuhkan aplikasi yang tidak ada di toolbars line. Maka, kita harus membuka Menu Line seperti di bawah ini.

Gambar 2. Menu Line

Bagi Anda yang senang menyingkat waktu jangan khawatir, ada cara yang lebih cepat dalam menggunakan perintah-perintah yang ada di Menu Line. Ketika Anda membutuhkan perintah yang kerap kali Anda gunakan seperti: Page Setup, Format Paragraph, Chang Case, Superscript/Subscript. Maka, Anda bisa menampilkannya di Toolbars Line dengan cara:

Klik Menu View, Toolbars, Customize. Maka akan muncul jendela seperti gambar berikut.

Gambar 3. Jendela Customize

Ada tiga pilihan di jendela tersebut: Toolbars, Commands dan Option. Untuk tujuan kita kali ini maka, kita pilih Toolbars yang secara otomatis telah tampil. Di sebelah kiri terdapat pilihan Categories, disebelah kanannya ada Commands.

Baris Commands merupakan isi dari Menu di barisan Categories yang kita pilih. Ketika kita akan menampilkan perintah Page Setup. Maka, kita cari di baris Commands dari Categories File dengan menggulung layar dengan scrollbar, lalu klik tahan (jangan dilepas) pilihan Page Setup tersebut, kemudian drag (bawa dengan menarik) ke Toolbars Line dan tempatkan dengan sesuka hati. Setelah penempatan sesuai, baru dilepas. Karena perintah tersebut terdapat di Menu File. Maka, alangkah baiknya kita tempatkan di dekatnya, hasilnya:

Begitu juga langkah untuk menampilkan Chang Case, Superscript dan Subscript. Kita tinggal memilih Menu File di barisan Categories. Maka, disebelah kanannya akan tampil perintah-perintah di barisan Commands lalu drag ke Toolbars Line.

Ketika fasilitas itu akan kita gunakan. Anda hanya perlu satu klik-an saja untuk segera mendapatkannya. Tetapi, untuk Chang Case Anda bisa klik beberapa kali sampai teks yang Anda blok berubah sesuai dengan hasil yang Anda inginkan

Kita juga bisa menghilangkan perintah di Toolbars Line yang tidak kita butuhkan semisal Permission, Research, atau Insert Hyperlinks. untuk Permission kita bisa drag ke Commands dari File di Categories, Research kita drag ke Commands dari Tools di Categories, dan Hyperlinks kita drag ke Commands dari Insert di Categories.

Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!

HIPENCA

Bulan Desember telah di depan mata. Tak lama lagi penyandang cacat akan memperingati Hari Internasional Penyandang cacat (HIPENCA) yang ditetapkan oleh PBB pada tanggal 3 Desember.
Pemerintah Indonesia melalui departemen sosial setiap tahunnya selalu membentuk panitia nasional HIPENCA untuk merayakan peringatan tingkat nasional.

Beberapa peringatan dirasa istimewa karena, dirayakan bersama Presiden di istana Negara. Namum, peringatan demi peringatan belum berdampak pada perubahan kondisi penyandang cacat di Indonesia.

Dalam rangka memperingati HIPENCA 2009, tanggal 16 November kemarin penulis mengikuti seminar nasional yang diselenggarakn oleh Departemen Pekerjaan Umum dengan tema “Menuju kota yang Aksesibel Bagi Semua.” Dari hasil seminar bisa disimpulkan bahwa Indonesia masih tertinggal jauh dari negara-negara tetangga yang lebih maju dalam pemenuhan hak-hak penyandang cacat. Akankah Indonesia menjadi negara beradab bagi warganya yang menyandang cacat, ataukah menjadi negara biadab? Saya kira tidak akan ada yang mau menyandang predikat senista itu. Maka dari itu, semua pihak harus bekerja sama mewujudkan cita-cita mulia untuk mengubah kondisi penyandang cacat di negeri ini.

Setelah Indonesia memperingati kemerdekaannya yang ke- 64, penyandang cacat di Indonesia masih belum juga merdeka. Penyandang cacat masih terbelenggu oleh ketiadaan sarana transportasi umum yang aksesibel; minimnya gedung-gedung publik yang aksesibel. Padahal, telah banyak peraturan dan perundangan yang telah disahkan. Undang-undang No. 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat telah berusia 12 tahun. Peraturan Pemerintah RI. No. 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat telah berusia 11 tahun.

Akankah Undang-undang demi Undang-undang terlahir tanpa membawa angin perubahan? Akankah Peringatan demi peringatan hanya sebatas seremonial belaka? Bilakah Penyandang cacat terbebas dari semua belenggu?

Penulis ingin mengingatkan isi Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 2: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Dan juga Pasal 28 I ayat 2: “Setiap Orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perilaku yang bersifat diskriminatif itu.”

Penulis mengingatkan juga bahwa perlakuan khusus yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan tidak bisa dikatakan tindakan diskriminatif. Pada International Convention on the Right of Person With Disabilities; UN Resolution N0. 61/106 tahun 2006 Pasal 5 ayat 4 Tentang Kesetaraan dan nondiskriminasi telah mengamanatkan bahwa: “ langkah-langkah khusus yang dibutuhkan untuk mempercepat atau mencapai kesetaraan secara de facto bagi orang-orang penyandang cacat tidak boleh dianggap sebagai diskriminasi atas dasar konvensi ini.”

Semoga tulisan ini akan menambah wawasan Anda mengenai penyandang cacat.

Cerita Untuk Dikenang

“Ada pertanyaan lain? Kalau tidak ada, kita lanjut dengan break 20 menit.” demikian ujar Pak Edy Zaqeus saat menutup sesi yang ia bawakan mengenai ‘Menyunting dan Memoles Naskah’.

sesaat kemudian beberapa peserta mulai keluar menuju selasar yang berada tepat depan pintu ruangan.

Setelah hampir semua peserta keluar, barulah saya mengikuti mereka. ketika keluar, saya mendapati Pak Her sedang duduk sambil menatap sesuatu di laptopnya. Melihatnya tidak sedang berbicara dengan siapapun, terbersit keinginan saya untuk bertanya kepada beliau, “Mohon maaf Pak, saya mau bertanya.” kata saya membuka obrolan dengan Pak Her Suharyanto.

“Saya mempunyai kebiasaan membuat kalimat yang panjang dengan maksud untuk memberikan informasi yang lengkap. Bagaimana menyiasatinya, ya, Pak?”

“Sekarang Anda harus bertanya kepada diri Anda kapan dan di mana bisa titik.” Demikian Pak Her menjawab, “alangkah lebih baik jika kalimat tersebut bisa dibagi menjadi beberapa kalimat, bisa dipecah dengan koma atau bahkan titik.”

Disaat saya baru akan melanjutkan pertanyaan berikutnya, tiba-tiba muncul Ibu Rina meminta foto bersama dengan Pak Her dan juga saya. melihat kami sedang berpose, lantas Pak Bono yang sedang asyik makan pun ikut bergabung dengan kami, begitu juga dengan Kevin yang tadinya bertindak sebagai juru foto, kini digantikan oleh Mbak Santi dan ia bergabung untuk foto bersama, “satu, dua, tii-ga” terdengar Mbak Santi memberi aba-aba dan sejurus kemudian terdengar bunyi ‘crek’ dan kilatan cahaya kamera memancar.

“Ok, terima kasih” ujar Ibu Rina kepada Mbak Santi.

Setelah berfoto bersama, akhirnya saya memutuskan pamit untuk mengambil makanan yang tersedia.

Di meja sudah tersedia teh dan kopi panas dan tiga jenis kue yang saya tidak ketahui namanya. saya mengambil dua jenis kue lalu mengambil teh. Pada saat mengambil cangkir, ternyata Ibu Grace sedang menuangkan teh ke dalam cangkirnya, “Pak Ridwan mau minum teh atau kopi?” tanya Ibu Grace seraya menawarkan bantuan untuk menuangkannya, “teh saja Bu, terima kasih.” jawab saya sambil mendekatkan cangkir kepada Ibu Grace. Kemudian saya menuangkan satu bungkus gula dan dua kreamer kedalamnya.

Setelah selesai, saya pun mencari tempat yang lengang untuk menikmatinya. baru beberapa saat, saya dihampiri kembali oleh Ibu Rina untuk foto bersama. kali ini pun personilnya hampir sama ada Ibu Rina yang berdiri di samping kiri saya, Kevin berdiri di samping Ibu Rina dan juga Pak Bono memosisikan diri di samping Kevin. Namun, kali ini bertambah Agung yang berdiri di samping kanan saya. yang kebagian mengambil gambar juga tetap Mbak Santi.

Ibu Rina, memang kalau saya perhatikan paling antusias mengabadikan setiap moment. Seingat saya saat itu sudah lebih ke tiga kalinya kami berfoto bersama.

Setelah selesai berfoto, masing-masing kembali menikmati hidangan, begitu juga dengan saya.

Setelah saya merasa cukup. Saya pun masuk ke ruangan. Di dalam saya mendapati Mesti sedang asyik menikmati hidangan. Ia hanya tersenyum saat saya melihat kearahnya. Ia satu-satunya peserta yang hanya mengerti orang berbicara bahasa Indonesia, tetapi ia hanya bisa menjawab dengan menggunakan bahasa Inggris, begitu karena ia lama tinggal di negeri Paman Sam.

Di tempat lain di sebelah kanan saya melihat Pak Bono sedang asyik berbincang dengan Pak Edy Zaqeus. saya tidak tahu apa yang mereka bicarakan, karena suaranya tidak sampai terdengar ke telinga saya.
Beberapa saat kemudian, di depan sudah nampak Pak Wandi S. Brata Direktur Penerbit Gramedia berdiri dan memulai berbicara, “Bapak/Ibu sekalian apa ada yang akan Anda tanyakan?” tanyanya langsung membuka pembicaraan. Nampak beliau berbicara dalam gaya yang santai.

Beberapa saat dari peserta tidak ada yang menjawab atau pun mengacungkan tangan pertanda akan bertanya. mendapati itu Pak Wandi kembali bertanya, “Apa tidak ada yang mau bertanya? kalau tidak ada saya berterima kasih karena saya pun tidak ada yang akan saya bicarakan (sambil tertawa kecil).”

Tak lama Ibu Grace mengacungkan tangan, “Pak, tema apa saja buku yang laku di jual?”

“Tema apa saja Bu, yang penting marketble” jawab Pak Wandi dengan santainya.

Setelah itu barulah para peserta lain bergiliran mengacungkan tangan untuk bertanya seputar penerbitan. yang paling banyak bertanya diantaranya Ibu Rina. Beliau ini saya lihat memang orangnya eazy going sekali, jadi ia sangat lepas dalam hal apapun.

Mendengar kawan-kawan bertanya, saya pun ikut mengacungkan tangan,” Sekarang ini sedang hangat mengenai isu Global Warming, kaitannya dengan kertas sebagai bahan untuk membuat buku , apakah Gramedia menggunakan kertas apa adanya atau kertas daur ulang?” tanya saya kepada Pak Wandi.

Lantas beliau menjawa, “Sebagian kecil kami memakai kertas daur ulang, namun lebih banyak menggunakan kertas apa adanya kertas, karena harga daur ulang kertas yang cukup mahal. pertanyaan Anda bagus, sehingga kami pernah berpikir, mau dikemanakan bisnis penerbitan ini?” Pak Wandi mencoba menjelaskan keadaan dan langkah-langkah Gramedia dalam menghadapi kenyataan lingkungan yang semakin hari semakin memperihatinkan.

Pertanyaan-demi pertanyaan bermunculan dan Pak Wandi berusaha menjelaskannya dengan terperinci.

Tidak terasa waktu pun cepat berlalu hingga sampailah di penghujung acara.

Setelah Pak Wandi menutup sesinya, dilanjutkan dengan penutupan oleh Pak Andrias Harefa dengan menjelaskan visi beliau ke depan. Dan ada juga sebagai evalusi, kami diberikan quisioner. Setelah itu kami dibagi sertifikat tanda telah selesai mengikuti workshop. Yang menarik dari pembagian sertifikat ialah panitia menyerahkan sertifikat yang bukan milik kami. Setiap peserta harus menyerahkan sertifikat yang dipegangnya berdasarkan nama yang tercantum di dalamnya. Saya menerima sertifikat atas nama Ibu Emy Liana Dewi. Saya segera bergegas menuju meja Ibu Emmy, dengan tersenyum ia menyambut kehadiran saya, “selamat , ya, Bu. Sukse buat Ibu” ujar saya kepadanya sambil menyalami.

“Terima kasih Pak Ridwan, Selamat juga buat Pak Ridwan” ujar Ibu Emmy sambil memegang erat jabat tangan saya.

Demikian juga dengan kawan-kawan lainnya sibuk mencari nama pemilik sertiffikat yang dipegangnya. Suasana pun menjadi hangat dan mengharukan. Pada akhirnya kami semua satu per satu bersalaman sambil mengucapkan selamat. Itulah akhir pertemuan” Workshop Cerdas Menulis Buku Bestseller”.

(Tulisan ini saya persembahkan kepada: Ibu Endang Setyati, Pak Tantowi, , Pak Andrias Harefa, Pak Her Suharyanto, Pak Edy Zaqeus, Ibu Rina Dewi Lina, dan semua peserta Workshop. Sukses untuk semua)

Belajar Menulis

Pagi-pagi sekali saya berangkat untuk mengikuti Workshop Cerdas menulis buku.
Perjalanan kutempuh dengan menggunakan sarana trasportasi umum Busway. saya naik dari halte Kampung Melayu kemudian transit di Matraman menuju Dukuh atas, transit lagi mengambil jurusan Blok M – Harmoni.
Dalam perjalanan, saya mendengar seorang perempuan menelpon temannya, “udah bangun Han”? saya tidak tahu apakah si Han ini nama seorang perempuan atau laki-laki.
“Eh semalam gue mimpi gigi copot, kenapa ya” tanyanya kepada si Han.
saya tidak mendengar jawaban temannya di seberang telepon. yang saya tangkap temannya tidak tahu apa makna mimpi perempuan tersebut.
Mendengar percakapan mereka saya jadi berpikir… lanjutin nanti ah…. acara mau mulai

Pemilu Bagi Penyandang cacat

Pesta demokrasi di Indonesia baru saja berlalu, hingar bingarnya masih terasa hingga saat ini. Berbagai kalangan masih hangat membicarakan berbagai hal selama pelaksanaan Pemilu. Namun, sedikit sekali dari mereka yang berbicara mengangkat permasalahan Penyandang cacat dalam Pemilu.

Pemilihan umum merupakan salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam kehidupan berpolitik dalam sebuah negara yang demokratis. Melalui pemilihan umum setiap warga negara secara langsung dan bebas akan mengekspresikan sikap dan pilihan politiknya terhadap Pemimpin dan Pemerintahan yang mereka kehendaki.

Pemilu yang diselenggarakan oleh setiap negara haruslah bersifat inklusi sebagai syarat demokrasi, yang berarti tidak boleh ada orang atau kelompok orang (dengan dasar pengelompokan apapun, misalnya: ras, suku, kondisi fisik) yang diabaikan haknya sebagai Pemilih atau haknya sebagi yang dipilih.

Berbagai peraturan hukum Internasional memberikan perlindungan dan jaminan kesamaan hak setiap warga negara, salah satu diantaranya konvensi Hak sipil dan politik dalam pasal 25 ayat 2 sub b menyebutkan: “Setiap warga negara harus memiliki hak dan kesempatan tanpa pembedaan apapun untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum yang berkala, murni dan dengan hak pilih yang sama dan universal serta diadakan melalui pemungutan suara secara rahasia yang menjamin para Pemilih untuk menyatakan kehendak mereka secara bebas”.(Heppy Sebayang dalam “Pemantauan Pemilu Akses Penca)

Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan umum juga telah memuat secara tegas klausula yang memberikan perlindungan danjaminan agar Pemilih kelompok Penyandang cacat dapat memperoleh kemudahan untuk menjalankan hak politiknya baik untuk memilih ataupun dipilih.

Masih minimnya perhatian dari Pemerintah dan berbagai kalangan membuat permasalahan Penyandang cacat cacat pada Pemilu tenggelam oleh isu-isu lainnya. Hal ini membuat keberadaan Penyandang cacat masih menjadi nomor sekian dalam sekala prioritas. Tidak aneh jika keberadaan Penyandang cacat di Indonesia sedikit tertinggal dalam berbagai hal dari negara-negara lainnya.

Setiap Pemilu yang diselenggarakan haruslah aksesibel dan nondiskriminasi bagi Pemilih Penyandang cacat. Hal ini merupakan instrumen / isu yang baru di Indonesia. Undang-undang Pemilu pada masa lalu terbukti belum memberikan klausula yang menjamin dan memberi perlindungan bagi kelompok Pemilih Penyandang cacat dan Lansia, sebaliknya beberapa klausula telah ditafsirkan keliru oleh Penyelenggara Pemilu masa lalu dengan menafsirkan syarat sehat jasmani dan rohani dipersamakan maknanya dengan tidak cacat.
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia secara universal telah memuat prinsip-prinsip yang mendasar yang berlaku secara universal tanpa melihat kedudukan, bangsa, agama, jenis kelamin, namun secara alamiah telah dimiliki setiap manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yakni prinsip nondiskriminasi tanpa membedakan manusia dalam kedudukannya serta prinsip non-impersial yang berarti tidak berpihak kepada kelompok atau kepentingan tertentu yang selanjutnya dipertegas dalam pasal-pasal antara lain:

Pasal 1 Semua orang (manusia) dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal pikiran dan hati nurani dan hendaknya bergaul
satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2 Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tidak ada pengecualian apapun, seperti misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain. Asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran ataupun status lain. Selanjutnya tidakakan dilakukan perbedaan atas dasar status politik, hukum ataupun status internasional dari negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, tidak berpemerintahan sendiri atau di bawah pembatasan lain dari kedaulatan.
Pasal 12 Tidak seorangpun dapat diganggu dengan sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan Undang-undang terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.
Pasal 19 Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, danuntuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 21 ayat 1 Setiap orang turut serta dalam Pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan Perantara wakil-wakil yang dipilih degan bebas.
ayat 2 Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan Pemerintah negerinya
ayat 3 Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan Pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.

Selain dalam Deklarasi Umum HAM juga terdapat di dalam Konvensi hak sipil dan politik, diantaranya:
Pasal 19 Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa mendapatkan campur tangan
Pasal 21 Hak berkumpul secara damai harus diakui. Tidak satupun pembatasan dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan oleh hukum dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum, perlindungan kesehatan atau kesusilaan umum atau perlindungan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain.
Pasal 25 Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan tanpa pembedaan apapun seperti yang disebutkan dalam pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak wajar untuk: (a) Ikut serta dalam pengaturan semua urusan pemerintahan. Baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; (b) Memilih dan dipilih pada Pemilihan umum berkala yang murni dan dengan hak pilih yang sama dan universal serta diadakan melalui pemungutan suara secara rahasia yang menjamin para Pemilih untuk menyatakan kehendak mereka dengan bebas; (c) Mendapatkan pelayanan Pemerintah di negerinya atas dasar persamaan
Pasal 27 Bagi Negara-negara dalam kelompok dimana terdapat minoritas etnis agama, atau bahasa, orang-orang yang tergolong kelompok monoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya untuk bersama dengan anggota kelompok yang lain dalam menjalankan agama, ibadah atau bahasa mereka sendiri.

Selain beberapa peraturan diatas juga terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yakni pada:
Pasal 5 ayat 3 Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlidungan berkenaan dengan kekhususannya
Pasal 41 ayat 2 Setiap Penyandang cacat, orang yang berusia lanjut,
wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus
Pasal 42 Setiap warga negara berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Pasal 43 ayat 1 Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Undang-undag Republik Indonesia no. 9 Tahun 1998
Pasal 2 ayat 1 Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selain beberapa peraturan perundang-undangan di atas, masih banyak lagi peraturan-peraturan yang mengatur hal tersebut. Sekarang ini tinggal bagimana mematuhi peraturan-peraturan tersebut juga bagimana implementasi pada kehidupan nyata.
Semoga kedepannya nanti Pemerintahan yang telah dipilih berani mengambil kebijakan-kebijakan yang lebih menguntungkan bagi para Penyandang cacat khususnya, umumnya bagi semua warga negara.

I Can Do It

Hidup dalam keadaan sempurna merupakan harapan dan impian semua orang, namun manusia hanyalah Pemilik asa, Tuhanlah yang mengatur semua hal di muka bumi ini.
Semua orang tua mengharapkan anak-anaknya terlahir sehat sempurna. Namun, adakalanya Tuhan memberikan ujian dengan memberikan seorang anak dengan keterbatasan fisik. Atau ketika lahir hingga ia besar sehat sempurna tanpa keterbatasan fisik, namun setelah remaja/dewasa ia mengalami kecelakaan atau terserang sebuah virus sehingga harus kehilangan fungsi organ tubuh.
Banyak sudah dua hal diatas terjadi pada semua anak manusia di belahan dunia manapun sehingga mengurai aneka kisah perjalanan hidupnya. Dengan modal semangat hidup dan perjuangan tida henti, tak sedikit dari mereka yang mempunyai keterbatasan fisik meraih sukses cemerlang dengan potensi yang dimilikinya.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika kita atau kerabat kita tertimpa musibah seperti diatas, antara lain:

1. Tetap semangat
Segala sesuatu yang buruk tidaklah kita harapkan untuk menimpa kita, namun ketika ia hadir janganlah sampai patah semangat. Kita harus membuka mata hati kita dan lihatlah disekeliling kita pasti masih ada yang jauh lebih menderita dibanding kita. Kita harus percaya bahwa Tuhan pasti memberikan ujian sesuai dengan kesanggupan kita. dan yakin pulalah pasti ada pelajaran penting (hikmah) dari apa yang menimpa kita.

2. Beri semangat
Ketika peristiwa buruk tersebut menimpa sahabat / karib kerabat, maka orang-orang disekelilingnya harus memberi semangat tiada henti. Hal tersebut merupakan salah satu faktor pendukung bagi kelangsungan hidup yang bersangkutan. Karena dorongan moriil sangatlah dibutuhkan oleh setiap orang yang tengah tertimpa suatu musibah. Ajaklah senantiasa berbicara dari hati kehati dan tunjukkan kepadanya orang-orang yang lebih susah atau lebih menderita darinya.

3. Tidak mengucilkan / mendsikriminasi
Siapapun dia pasti tidak mau memiliki keterbatasan fisik, tetapi ketika terjadi pada orang-orang terdekat, janganlah memperlakukannya berbeda dengan mereka yang tidak memiliki keterbatasan fisik dan juga janganlah mengucilkannya dengan alasan apapun. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat 2: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan pelrindungan terhadap perilaku yang bersifat diskriminatif itu”. Dan juga pada Konvensi Hak Penyandang cacat Resolusi PBB No. 61/106 tahun 2006:
Pasal 5 Kesetaraan dan nondiskriminasi:
Ayat 1: negara-negara Pihak mengakui bahwa semua orang adalah setara di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan dan keuntungan yang sama dari hukum tanpa diskriminasi apapun.
Ayat 2: Negara-negara Pihak harus melarang semua diskriminasi berdasrkan kecacatan dan menjamin perlindungan hukum yang setara dan efektif bagi orang-orang Penyandang cacat dari diskriminasi atas dasar apapun.
Pasal 4: langkah-langkah khusus yang dibutuhkan untuk mempercepat atau mencapai kesetaraan secara de facto bagi orang-orang Penyandang cacat tidak boleh dianggap sebagai diskriminasi atas dasar konvensi ini.
Pasal 17 Perlindungan terhadap integritas seseorang:
“Setiap orang Penyandang cacat memiliki hak atas penghormatan integritas fisik dan mentalnya atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lainnya”.
Demikian beberapa yang mengatur mengenai perlindungan terhadap Penyandang cacat atau orang dengan kebutuhan khusus.

4. Berilah sarana aksesibilitas
Ini penting bagi setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik (Penyandnag cacat), karena merupakan faktor pendukung yang sangat penting dalam kelangsungan hidupnya. Tanpa fasilitas yang aksesibel maka akan banyak kendala bagi mereka dalam melakukan segala hal dalam hidupnya. Penyediaan aksesibilitas inimerupakan kewajiban semua pihak, dari mulai keluarga, lingkungan masyarakat dan sampai ke tingkat Pemerintah.

Mengenai permasalahan aksesibilitas yang sangat mendasar ini telah banyak Peraturan dan Perundang-undangan baik nasional maupun internasional yang telah mengaturnya, diantaranya:
UUD 1945:
Pasal 28 H ayat 2:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan”
Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:
Pasal 5 ayat 3:
“Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlidungan berkenaan denga kekhususannya”
Pasal 41 ayat 2:
“Setiap Penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”
Pasal 42:
“setiap warga negara berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”
Undang-undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang cacat:
BAB III Hak dan Kewajiban
Pasal 5:
“Setiap Penyandang mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”
Pasal 7 ayat 1:
“Setiap Penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”
Pasal 8:
“Pemerintah dan / atau masyarakat berkewajiban mengupayakan hak-hak Penyandang cacat”
BAB IV Kesamaan Kesempatan
Pasal 9:
“Setiap Penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam aspek kehidupan dan penghidupan”
Pasal 10 ayat 1:
“Kesamaan kesempatan bagi Penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas”
Ayat 2:
“Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang Penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat”
Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat:
Pasal 8:
:P engadaan sarana dan prasarana umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat, wajib menyediakan aksesibilitas”
Mukadimah Konvensi Hak Penyandang cacat Resolusi PBB No.61/106 Tahun 2006 huruf (v): “Mengakui pentingnya aksesibilitas terhadap lingkungan fisik, sosial, ekonomi, dan budaya, terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan serta terhadap informasi dan komunikasi, untuk memampukan orang-orang Penyandang cacat agar dapat menikmati semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar.

Indonesia merupakan negara yang telah memiliki Perundang-undangan yang mengatur permasalahan Penyandang cacat dan juga ikut meratifikasi Resolusi-resolusi PBB, maka sudah selayaknyalah kehidupan Penyandang cacat atau orang berkebutuhan khusus dapat menikmati hidupnya dengan mudah, indah dan terarah.
Kedepan, Indonesia harus mensejajarkan diri dengan negara-negara tetangga yang telah lebih maju dalam menangani permasalahan Penyandang cacat. Untuk itu harus ada political will Pemerintah dengan segala kesungguhannya.