JAKARTA - Detiknews. Maskapai penerbangan Lion Air digugat oleh penyandang cacat Ridwan Sumantri. Pasalnya, Lion Air dinilai tidak memberikan perlakuan sebagaimana mestinya pada Ridwan yang sehari-hari beraktivitas dengan kursi roda.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Lion Air, yang digugat adalah pengelola bandara PT Angkasa Pura, dan Kementerian Perhubungan. Hanya saja sidang perdana yang rencananya dilaksanakan hari ini ditunda dua pekan. Pasalnya pihak Angkasa Pura tidak hadir dalam persidangan.
Ridwan menceritakan, diskriminasi yang dia dapatkan terjadi pada 11 April 2011. Saat itu Ridwan yang juga aktivis sosial bidang penyandang cacat ini hendak terbang dari Jakarta ke Denpasar. Dia akan melakukan riset tentang UU yang berkaitan dengan penyandang cacat.